DEMOKRASI
1.
Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein”
yang berarti kekuasaan. Dengan demikian pengertian demokrasi adalah “rakyat
berkuasa” atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Demokrasi adalah gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama bagi semua warga negara (KBBI, 1989 : 195). Menurut Abraham Lincoln,
demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dengan demikian secara singkat demokrasi adalah pemerintahan atau
kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.
Demokrasi Dalam Perspektif UUD 1945
Menurut Hasil Seminar
Angkatan Darat II Agustus 1966 (Kaelan, 2002: 29) adalah:
a. Bidang Politik dan
Konstitusional
Demokrasi Indonesia
yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali azas-azas negara hukum,
sehingga warganegara merasakan kepastian hukum, hak-hak azasi manusia baik
dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan yang terjamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara konstitusional. Dalam kaitan
ini diusahakan agar lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari
ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi
sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi
dalam UUD 1945 yang hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara
yang mencakup antara lain: pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan
dan keuangan negara, koperasi, pengakuan atas hak milik perseorangan dan
kepastian hukum dalam penggunaannya serta peranan pemerintah yang bersifat
pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Sedangkan menurut
hasil Munas Persahi pada Desember 1966, bahwa azas negara hukum Pancasila
mengandung prinsip (Kaelan, 2002: 29) yakni: (1).Pengakuan dan perlindungan hak
azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
kultural dan pendidikan (2). Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan / kekuatan apapun (3). Jaminan kepastian
hukum dalam semua persoalan. Kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan
hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Menurut hasil Simposium Hak Azasi Manusia pada Juni 1967 bahwa predikat yang
akan diberikan kepada demokrasi Indonesia haruslah demokrasi yang bertanggung
jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan
dan sesama manusia.
Demokrasi berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintah suatu negara. Oleh karena itu Komisi
Internasional Ahli Hukum pada Konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan
syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintah yang demokratis dibawah Rule
of Law sebagai berikut :
(1).Perlindungan
konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk
memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin (2). Badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak (3). Pemilihan umum yang bebas (4). Kebebasan untuk
menyatakan pendapat (5). Kebebasan berserikat dan beroposisi dan (6).
Pendidikan kewarganegaraan (Kaelan, 2002: 27).
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1.
Adanya
pemilihan umum yang bebas
2.
Adanya kebebasan individu
3.
Adanya
pembagian kekuasaan antara ekskutif, legislatif dan yudikatif
4.
Adanya peradilan yang bebas
5.
Adanya pers yang bebas
6.
Adanya pengakuan hak minoritas
7.
Adanya pemeritahan yang berdasarkan hokum
8.
Adanya partai politik
9.
Adanya pers yang bebas
10.
Adanya pemerintahan yang konstitusional
Periode perkembangan Demokrasi di
Indonesia Perkembangan demokrasi di Indonesia melalui
empat periode (Kaelan, 2002: 28) yaitu :
1.Masa demokrasi parlementer (1945-1959)
yang menonjolkan peran parlemen dan partai-partai. Kelemahan demokrasi
parlementer memberi peluang dominasi partai-partai politik dan DPR yang
berakibat melemahnya persatuan yang telah digalang selama perjuangan melawan
musuh dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif.
2.Masa demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang
dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Periode ini ditandai oleh dominasi
presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan
semakin meluasnya peran ABRI sebagai kekuatan sosial politik.
3.Masa
dekmokrasi Pancasila Era Erde Baru (1966-1998) yaitu demokrasi konstitusional
dengan menonjolkan sistem presidensial. Demokrasi ini bertujuan untuk
meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi
terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga negara. Demokrasi konstitusional berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS / MPR
4.Masa demokrasi Pancasila Era Reformasi
(1999-sekarang) yang berakar pada kekuatan multi partai untuk mengembalikan
perimbangan kekuatan, antara lembaga negara, antara ekskutif, legislatif dan
yudikatif. Peran partai politik
semakin dominan, sehingga iklim demokrasi mendapat nafas baru.
Pengalaman pada tiga
periode demokrasi sebelumnya memberikan kesan bahwa dominasi salah satu
kekuatan didalam penyelenggaraan negara telah mengurangi makna demokrasi itu
sendiri, sehingga lahirnya masa reformasi merupakan sebuah koreksi terhadap
penyelenggaraan negara kurun waktu tiga periode tersebut. Demokrasi yang
berakar pada kekuatan partai politik menunjukkan bahwa demokrasi telah kembali
kepada makna yang sesungguhnya yaitu bahwa dalam penyelenggaraan negara,
kekuatan rakyat lah yang seharusnya dominan. Kekuatan partai politik merupakan
perwakilan rakyat yang berarti bahwa rakyatlah yang berkuasa.
5. Macam-Macam Demokrasi
1.Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi
yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijakan umum negara atau undang-undang.
2.Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan atau demokrasi perwakilan.
3.Demokrasi
konstitusional yaitu demokrasi yang didasarkan atas kebebasan atau
individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah
kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperbolehkan banyak campur tangan
dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, kekuasaan pemerintah dibatasi
oleh konstitusi.
4.Demokrasi
rakyat yaitu demokrasi yang mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas
sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa
penindasan dan paksaan, akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut perlu
dengan cara paksaan atau kekerasan. Demokrasi ini disebut juga demokrasi
proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.
5.Demokrasi
formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan
dalam bidang ekonomi
6.Demokrasi
materiil yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang
mendapat perhatian, bahkan kadang-kadang dihilangkan
7.Demokrasi
gabungan yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari
demokrasi formal maupun materiil (Suprapto dkk, 2004: 6-7).
Prinsip-Prinsip
demokrasi Pancasila yang dianut Negara Republik Indonesia adalah :
1.Demokrasi
Pancasila tidak mengakui diktator mayoritas atas minoritas dan tirani atas mayoritas.
Ini berati dalam demokrasi Pancasila mengedepankan semangat keadilan,
perlindungan hak-azasi manusia terhdap golongan minoritas maupun golongan
mayoritas dari minoritas yang berkuasa. Prinsip ini sesuai dengan pilar
demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak azasi
manusia.
2.Demokrasi
Pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, apabila
dengan cara demikian tidak dapat dilakukan kemudian menggunakan cara dengan
suara terbanyak (voting). Prinsip ini sesuai dengan pilar
demokrasi yang berlaku universal yaitu kebebasan menyatakan pendapat dan adanya
partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3.Demokrasi
Pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Prinsip ini sesuai dengan
pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu adanya pengakuan terhadap adanya
perbedaan pendapat, kebinekaan maupun oposisi.
4.Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa
demokrasi Pancasila bercorak menghendaki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat,
bukan ditangan suatu golongan, partai politik apalagi perorangan. Prinsip ini
sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu lembaga pembuat
kebijakan yang berdasarkan suara rakyat, pemilu yang bebas dan adil, serta
adanya perubahan kepemimpinan secara teratur dan damai.
5.Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi dengan rule of law, yang mengandung
makna bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran
hukum dan keadilan. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yaitu badan hukum
dan peradilan yang bebas, tidak memihak, formalisme dan hukum menjamin tegaknya
keadilan maupun menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
6.Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa
demokrasi Pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan
atau kemakmuran untuk sekelompok, golongan atau daerah tertentu saja. Dengan
demikian bahwa demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak azasi manusia,
khususnya hak sosial ekonomi. Hal ini telah sesuai dengan pilar demokrasi
secara universal yaitu menjamin tegaknya keadilan. (Suprapto dkk, 2004 : 15).
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila tersebut maka terlihat bahwa demokrasi Pancasila sangat lengkap
karena telah memuat banyak hal yang menyangkut kepentingan rakyat. Demokrasi
yang berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sistem
penyelenggaraan negara harus memahami dan mana’ati aturan hukum yang berlaku, konsisten
dan sesuai dengan kaidah serta nilai yang terkandung dalam Pancasila.
No comments:
Post a Comment