Monday, November 11, 2013

DEMOKRASI DALAM PANDANGAN UMUM DAN ISLAM

DEMOKRASI
1. Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Dengan demikian pengertian demokrasi adalah “rakyat berkuasa” atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (KBBI, 1989 : 195). Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian secara singkat demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2. Demokrasi Dalam Perspektif UUD 1945
Menurut Hasil Seminar Angkatan Darat II Agustus 1966 (Kaelan, 2002: 29) adalah:
a. Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi Indonesia yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali azas-azas negara hukum, sehingga warganegara merasakan kepastian hukum, hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan yang terjamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara konstitusional. Dalam kaitan ini diusahakan agar lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang mencakup antara lain: pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara, koperasi, pengakuan atas hak milik perseorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya serta peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Sedangkan menurut hasil Munas Persahi pada Desember 1966, bahwa azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip (Kaelan, 2002: 29) yakni: (1).Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan (2). Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan / kekuatan apapun (3). Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya. Menurut hasil Simposium Hak Azasi Manusia pada Juni 1967 bahwa predikat yang akan diberikan kepada demokrasi Indonesia haruslah demokrasi yang bertanggung jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama manusia.
Demokrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah suatu negara. Oleh karena itu Komisi Internasional Ahli Hukum pada Konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law sebagai berikut :
(1).Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin (2). Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (3). Pemilihan umum yang bebas (4). Kebebasan untuk menyatakan pendapat (5). Kebebasan berserikat dan beroposisi dan (6). Pendidikan kewarganegaraan (Kaelan, 2002: 27).
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1.        Adanya pemilihan umum yang bebas
2.        Adanya kebebasan individu
3.        Adanya pembagian kekuasaan antara ekskutif, legislatif dan yudikatif
4.        Adanya peradilan yang bebas
5.        Adanya pers yang bebas
6.        Adanya pengakuan hak minoritas
7.        Adanya pemeritahan yang berdasarkan hokum
8.        Adanya partai politik
9.        Adanya pers yang bebas
10.    Adanya pemerintahan yang konstitusional
 Periode perkembangan Demokrasi di Indonesia Perkembangan demokrasi di Indonesia melalui empat periode (Kaelan, 2002: 28) yaitu :
1.Masa demokrasi parlementer (1945-1959) yang menonjolkan peran parlemen dan partai-partai. Kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang dominasi partai-partai politik dan DPR yang berakibat melemahnya persatuan yang telah digalang selama perjuangan melawan musuh dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif.
2.Masa demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Periode ini ditandai oleh dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan semakin meluasnya peran ABRI sebagai kekuatan sosial politik.
3.Masa dekmokrasi Pancasila Era Erde Baru (1966-1998) yaitu demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensial. Demokrasi ini bertujuan untuk meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara. Demokrasi konstitusional berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS / MPR
4.Masa demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-sekarang) yang berakar pada kekuatan multi partai untuk mengembalikan perimbangan kekuatan, antara lembaga negara, antara ekskutif, legislatif dan yudikatif. Peran partai politik semakin dominan, sehingga iklim demokrasi mendapat nafas baru.
Pengalaman pada tiga periode demokrasi sebelumnya memberikan kesan bahwa dominasi salah satu kekuatan didalam penyelenggaraan negara telah mengurangi makna demokrasi itu sendiri, sehingga lahirnya masa reformasi merupakan sebuah koreksi terhadap penyelenggaraan negara kurun waktu tiga periode tersebut. Demokrasi yang berakar pada kekuatan partai politik menunjukkan bahwa demokrasi telah kembali kepada makna yang sesungguhnya yaitu bahwa dalam penyelenggaraan negara, kekuatan rakyat lah yang seharusnya dominan. Kekuatan partai politik merupakan perwakilan rakyat yang berarti bahwa rakyatlah yang berkuasa.
5. Macam-Macam Demokrasi
1.Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum negara atau undang-undang.
2.Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan atau demokrasi perwakilan.
3.Demokrasi konstitusional yaitu demokrasi yang didasarkan atas kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperbolehkan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
4.Demokrasi rakyat yaitu demokrasi yang mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa penindasan dan paksaan, akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dengan cara paksaan atau kekerasan. Demokrasi ini disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.
5.Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi
6.Demokrasi materiil yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang mendapat perhatian, bahkan kadang-kadang dihilangkan
7.Demokrasi gabungan yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal maupun materiil (Suprapto dkk, 2004: 6-7).

Prinsip-Prinsip demokrasi Pancasila yang dianut Negara Republik Indonesia adalah :
1.Demokrasi Pancasila tidak mengakui diktator mayoritas atas minoritas dan tirani atas mayoritas. Ini berati dalam demokrasi Pancasila mengedepankan semangat keadilan, perlindungan hak-azasi manusia terhdap golongan minoritas maupun golongan mayoritas dari minoritas yang berkuasa. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak azasi manusia.
2.Demokrasi Pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, apabila dengan cara demikian tidak dapat dilakukan kemudian menggunakan cara dengan suara terbanyak (voting). Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu kebebasan menyatakan pendapat dan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3.Demokrasi Pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu adanya pengakuan terhadap adanya perbedaan pendapat, kebinekaan maupun oposisi.
4.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa demokrasi Pancasila bercorak menghendaki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, bukan ditangan suatu golongan, partai politik apalagi perorangan. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu lembaga pembuat kebijakan yang berdasarkan suara rakyat, pemilu yang bebas dan adil, serta adanya perubahan kepemimpinan secara teratur dan damai.
5.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan rule of law, yang mengandung makna bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum dan keadilan. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yaitu badan hukum dan peradilan yang bebas, tidak memihak, formalisme dan hukum menjamin tegaknya keadilan maupun menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
6.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan atau kemakmuran untuk sekelompok, golongan atau daerah tertentu saja. Dengan demikian bahwa demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak azasi manusia, khususnya hak sosial ekonomi. Hal ini telah sesuai dengan pilar demokrasi secara universal yaitu menjamin tegaknya keadilan. (Suprapto dkk, 2004 : 15).
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila tersebut maka terlihat bahwa demokrasi Pancasila sangat lengkap karena telah memuat banyak hal yang menyangkut kepentingan rakyat. Demokrasi yang berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sistem penyelenggaraan negara harus memahami dan mana’ati aturan hukum yang berlaku, konsisten dan sesuai dengan kaidah serta nilai yang terkandung dalam Pancasila.

No comments:

Post a Comment