Tuesday, January 21, 2014

HUKUM MAULID NABI

ASAALAMUALAIKUM WR.WB
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI
Sungguh banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh kebanyakan kaum muslimin tentang hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad saw dan hukum mengadakannya adalah : TIDAK BOLEH merayakan peringatan Maulid Nabi karena hal tiu termasuk bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini, karena Rasulullah tidak pernah merayakannya, tidak pula khulafaurrasyidin dan para sahabat, serta tidaak pula tabi’in pada masa yang utama sedangkan mereka adalah manusia yang paling mengerti dengan As-sunnah, paling cinta kepada Rasulullah saw, dan paling ittiba’ kepada syariat beliau dari pada orang-orang sesudah mereka.
Dan sngguh telah tsabit(tetap) dari Nabi saw bahwa beliau bersabda (artinya) : Barang siapa mengadakan perkara baru dalam (agama) kami ini yang tidak ada asal darinya, maka perkara itu tertolak. (HR. Bukhari Muslim).
Dan beliau telah bersabda dalam hadits yang lain : “(ikutlah) sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang diberikan petunjuk sesudahku. Peganglah (kuat-kuat) dengannya, gigitlah sunnahnya itu dengan gigi geraham kalian. Dan jauhillah perkara-perkara yang diada-adakan dalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR Tirmidzi dan diaberkata Hadits ini hasan shahih).
Dalam kedua hadits ini terdapat peringatan yang keras terhadap mengada-adakan bid’ah dan beramal dengannya. Sungguh Allah telah berfirman : “Apa yang telah diberikan Rasul keada kallian, maka ambillah dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah. “ (QS.AL-Hasyr : 7).
Allah juga berfiirman : “ Maka hendaklah orang yang menyalahi perintah-Nya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih “ (QS.AN-Nur : 63).
Allah juga berfirman : “orang-orang yang terdahulu yang pertama (masuk islam ) di antara orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka surga-surga yang dibawahnya ada sungai yang mengalir, mereka kekal didalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang besar. “ (QS.At-Taubat : 100)
Allah juga berfirman : “ pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian. “ (QS. Al-Maidah : 3).
Dan masih banyak ayat yang semaknya dengan ayat-ayat tersebut. Mengada-adakan Maulid Nabi bearti telah beranggapan bahwa Allah belum menyempurnakan agama ini dan juga (beranggapan bahwa Rasul belum menyampaikan seluruh risallah yang harus diamalkan oleh umatnya. Sampai datanglah orang-orang belakangan yang membuat hal-hal baru (bid’ah) dalam Syari’at Islam yang tidak di ijinkan oleh Allah swt.
Mereka beranggapan bahwa dengn Maulid tersebut dapat mendekatkan umat islam kepada Allah. Padahal, Maulid ini tanpa diragukan lagi mengandung bahaya yang besar dan menentang Allah da Rasul-Nya karena Allah telah menyempurnakan agama islam untuk hamba-Nya dan Rasullah teah menyempurnakan seluruh risalahnya sampai tak tertnggal satupun jalan yang dapat menghubungkan ke surga dan menjauhkan dari neraka. Kecuali beliau telah menyampaikan pendapat kepada umat ini.
Sebagai mana dalam hadits shahih disebutkan, dari abdullah bin umar r.a beliau berkata, Rasulullah bersabda : “ tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali wajib atas nabi itu menunjukan kebaikan dan memperingatkan umatnya dari kejahatan yang Allah ajarkan atasnya. (HR. Muslim).
Dan sudah diketahui bahwa Nabi kita adalah Nabi yang paling utama dan penutup para Nabi. Beliau adalah nabi yang paling sempurna dalam menyampaikan risalah dan nasehat. Andaikata perayaan Maulid termasuk dan agama yang di ridhoi oleh Allah, maka pasti Rasulullah akan menerangkan ha tersebut kepada umatnya atau para sahabat setelah wafatnya beliau.
Namun, karena tidak terjadi sedikitpun dari maulid saat itu, dapatlah diketahui bahwa maulid bukan berasal dari islam, bahkan termasuk dalam bid’ah yang telah Rasulullah peringatkan darinya kepada umat belaiau. Sebagai mana 2 hadits yang telah lalu. Dana ada juga dan ada juga hadits yang semakna dengan keduanya, di anataranya sabda beliau dalam khotbah jumat : “Amma ba’du, maka sebaik-baiknya perkataan adalah kirtabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammmad. Dan sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Muslim)
Ayat dan hadits dalam bab ini banyak sekali, dan sungguh kebanyakan para ulama telah menjelaskan kemungkaran maulid nabi dan memperingatkan umat darinya dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang tersebut diatas dan dalil-dalil lainnya.
Namun sebagian mutaakhirin memperbolehkan maulid jika tidak sedikitpun dari beberapa kemungkaran seperti : Ghuluw(berlebih-lebihan) dalam mengagungkan Rasulullah, bercampurnya wanita dan laki-laki, menggunakan alat-alat musik dan lain-lainnya, mereka menganggap bahwa Maulid adalah termasuk BID’AH HASANAH, sedang kaidah Syara’ (kaidah-kaidah / peraturan syari’at ini) mengharuskan mengembalikan perselisihan tersebut kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah, sebagaimana Allah berfirman : “ hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri dari kalian maka bila terjadi perselisihan diantara kalian tentang sesuatu yang kembalikanlah kepada (kitab) Allah dan (sunnah) Rasul-Nya bila kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya”. (QS. An-Nisa’ : 59).
Allah juga berfirman : “ tentang sesuatu apapun yang kamu berselisih, maka putusannya (harus) kepada (kitab) Allah”. (QS. Asy-Syuraa : 10). Dan sungguh kami telah mengembalikan masalah perayan Maulid ini kepada kitab Allah. Kami mendapati bahwa Allah memerintahkan kita untuk ittiba’ (mengikuti) Rasulullah terhadap apa yang beliau bawa dan Allah memperingatkan kita dari apa yang dilarang. Allah juga telah membritahukan kita bahwa Dia telah menyempurnakan agama islam untuk umat ini. Sedangkan perayaan Maulid ini bukan termasuk dari apa yang dibawa Rasulullah dan juga buka dari agama yang telah Allah sempurnakan untuk kita.
Kami juga mengembalikan masalah ini kepada Rasulullah. Dan kami tidak menemukan didalamnya bahwa beliau telah melakukan Maulid. Beliau juga tidak memerintahkannya dan para sahabat pun tidak melakukannya. Dari situ kita ketahui bahwa Maulid bukan dari agama islam. Bahkan maulid termasuk bid’ah yang diada-adakan serta bentuk (menyerupai) orang yahudi dan nasrani dalam perayaan-perayaan mereka. Dari situ jelaslah bagi setiap orang yang mencintai kebenaran dan adil dalam kebenaran, bahwa perayaan maulid bukan dari agama islam bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan yang mana Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan agar meninggalkan serta baerhati-hati darinya.
Tidak pantas bagi orang yang berakala sehat untuk tertipu dengn banyaknya orang yang melakukan maulid diseluruh penjuru dunia, karena kebenaran tidak diukur dengan banyaknya pelaku, tapi diukur dengan dalil-dalil syar’i, sebagaimana Allah berfirman tentang Yahudi dan Nasrani : “ dan mereka (yahudi dan nasrani) berkata : ‘sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang( yang beragama) Yahudi dan Nasrani’. Demikian itu (hanya) angan-angan kosong mereka belaka. Katakanlah : ‘ tunjukanlah bukti kebenaran jika kalian orang yang benar’. (QS. Al-Baqarah : 111).
Allah juga berfirman : “ dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (QS. Al-An’am : 116).
Wallahu a’lamu bissawab

Diterjemahka oleh Ustadz Abu Ilyas Agus Su’aidi As-Sadawy dari kitab At-Tahdzir minal bida’, hal 7-15 dan 58-59, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baaz rahimaullah. Untuk lebih jelasnya lagi dapat dilihat dalam beberapa rujukan berikut :
1.       Mukhtashor Iqtidho’ Ash Shirot Al mustaqim (hal. 48-49) karya ibnu taimiyah.
2.       Majmu’u Fataawa (hal.87-89) karya Asy Syaikh Muhammad bin sholih Al Utsaimin.
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI

WASSALAMUALAIKUM WR.WB

No comments:

Post a Comment