ASSALAMUALAIKUM WR.WB
A. Makanan yang Halal
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan oleh syari’at
islam.Segala Sesuatu yang baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang
pada dasarya adalah halal untuk dimakan.Kecuali apabila ada ayat ALQURAN dan
Hadits yang melarangnya.Ada kemungkinan sesuatu itu dapat menjadi haram, karena
tentunya mengandung madharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman:
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi
baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS.
Al-Baqarah[2]: 168).
Dari dua ayat di atas
maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi
2 syarat, yaitu:
- Halal,
artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
- Baik,
artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian
“halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus
meliputi tiga hal, yaitu:
- Halal
karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum
syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
- Halal
cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan
cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak
sesuai dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri,
menipu, dan lain-lain.
- Halal
karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu
harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses
pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika
disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya
menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan
makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui
sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin,
keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk.
Rasulullah SAW bersabda:Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya
adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan
apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang
dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt berfirman:
Artinya
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman
Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang
halal ialah:
- Semua
makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Semua
makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- semua
makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani
dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
B. MINUMAN YANG HALAL
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh
diminum menurut syari’at Islam.Adapun minuman yang halal pada garis besarnya
dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
- Semua jenis air atau cairan
yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi
jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak
memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah
berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan
berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
- Air atau cairan yang suci itu
didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan
ajaran Agama Islam.
C. Manfaat mengonsumsi
makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi
makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh manfaat, di
antaranya adalah:
a.
Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya
sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
b.
Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan
minuman yang halal
c.
Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah
Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
D. Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang
haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan
yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang
syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.Berikut adalah jenis-jenis
makanan yang termasuk diharamkan:
- Semua makanan yang disebutkan
dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis
barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan
belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata
nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena
ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang disembelih untuk
berhala.
- Semua
makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
- Semua jenis makanan yang dapat
mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Firman Allah:
Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya),
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS.
Al-A’raf [7]: 33).
- Bagian berupa daging.
Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih
hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
- Makanan yang didapat dengan
cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi,
riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
E. Minuman yang
Haram
Minuman yang aram adalah mnuman yang tidak
boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun jenis minuman yang
haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Semua minuman yang memabukkan
atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa,
moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS.
Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak,
maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
- Minuman dari benda najis atau
benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan
cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan
dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang
dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih
banyak mengandung madharatnya dari pada manfaatnya.Contoh, petai, jengkol,
bawang.Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi.Ada yang menyatakan
haram dan ada pula yang menghukuminya makruh.
F. AKIBAT BURUK DARI
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia
memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat
buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang
lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk
dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya
tidak akan dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah
Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang
diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah
Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang
baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
- Makanan
dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang
mengandung alkohol), seperti:
a. Kecerdasan menurun
b.Cenderung lupa dan
melakukan hal-hal yang negatif
c.Senang menyendiri
dan melamun
d.Semangat kerja
berkurang, dll.
- Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan
kesehatan
- Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
- Menimbulkan permusuhan dan kebencian
- Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
SEArtinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.
Al-Maidah[5] : 91)
SEKIAN..
WASSALAMUALAIKUM WR. WB
No comments:
Post a Comment