ASAALAMUALAIKUM WR.WB
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI
Sungguh banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh
kebanyakan kaum muslimin tentang hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad saw
dan hukum mengadakannya adalah : TIDAK BOLEH merayakan peringatan Maulid
Nabi karena hal tiu termasuk bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini, karena
Rasulullah tidak pernah merayakannya, tidak pula khulafaurrasyidin dan para
sahabat, serta tidaak pula tabi’in pada masa yang utama sedangkan mereka adalah
manusia yang paling mengerti dengan As-sunnah, paling cinta kepada Rasulullah
saw, dan paling ittiba’ kepada syariat beliau dari pada orang-orang sesudah
mereka.
Dan sngguh telah tsabit(tetap) dari Nabi saw bahwa beliau
bersabda (artinya) : Barang siapa mengadakan perkara baru dalam (agama) kami ini
yang tidak ada asal darinya, maka perkara itu tertolak. (HR. Bukhari Muslim).
Dan beliau telah bersabda dalam hadits yang lain :
“(ikutlah) sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang diberikan petunjuk
sesudahku. Peganglah (kuat-kuat) dengannya, gigitlah sunnahnya itu dengan gigi
geraham kalian. Dan jauhillah perkara-perkara yang diada-adakan dalah bid’ah
dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR Tirmidzi dan diaberkata Hadits ini hasan
shahih).
Dalam kedua hadits ini terdapat peringatan yang keras
terhadap mengada-adakan bid’ah dan beramal dengannya. Sungguh Allah telah
berfirman : “Apa yang telah diberikan Rasul keada kallian, maka ambillah dan
apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah. “ (QS.AL-Hasyr : 7).
Allah juga berfiirman : “ Maka hendaklah orang yang
menyalahi perintah-Nya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih
“ (QS.AN-Nur : 63).
Allah juga berfirman : “orang-orang yang terdahulu yang
pertama (masuk islam ) di antara orang-orang muhajirin dan anshor dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka
surga-surga yang dibawahnya ada sungai yang mengalir, mereka kekal didalamnya
selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang besar. “ (QS.At-Taubat : 100)
Allah juga berfirman : “ pada hari ini telah Aku sempurnakan
untuk kalian agama kalian dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Aku
ridha Islam sebagai agama kalian. “ (QS. Al-Maidah : 3).
Dan masih banyak ayat yang semaknya dengan ayat-ayat
tersebut. Mengada-adakan Maulid Nabi bearti telah beranggapan bahwa Allah belum
menyempurnakan agama ini dan juga (beranggapan bahwa Rasul belum menyampaikan
seluruh risallah yang harus diamalkan oleh umatnya. Sampai datanglah
orang-orang belakangan yang membuat hal-hal baru (bid’ah) dalam Syari’at Islam
yang tidak di ijinkan oleh Allah swt.
Mereka beranggapan bahwa dengn Maulid tersebut dapat
mendekatkan umat islam kepada Allah. Padahal, Maulid ini tanpa diragukan lagi
mengandung bahaya yang besar dan menentang Allah da Rasul-Nya karena Allah
telah menyempurnakan agama islam untuk hamba-Nya dan Rasullah teah
menyempurnakan seluruh risalahnya sampai tak tertnggal satupun jalan yang dapat
menghubungkan ke surga dan menjauhkan dari neraka. Kecuali beliau telah
menyampaikan pendapat kepada umat ini.
Sebagai mana dalam hadits shahih disebutkan, dari abdullah
bin umar r.a beliau berkata, Rasulullah bersabda : “ tidaklah Allah mengutus
seorang nabi kecuali wajib atas nabi itu menunjukan kebaikan dan memperingatkan
umatnya dari kejahatan yang Allah ajarkan atasnya. (HR. Muslim).
Dan sudah diketahui bahwa Nabi kita adalah Nabi yang paling
utama dan penutup para Nabi. Beliau adalah nabi yang paling sempurna dalam
menyampaikan risalah dan nasehat. Andaikata perayaan Maulid termasuk dan agama
yang di ridhoi oleh Allah, maka pasti Rasulullah akan menerangkan ha tersebut
kepada umatnya atau para sahabat setelah wafatnya beliau.
Namun, karena tidak terjadi sedikitpun dari maulid saat itu,
dapatlah diketahui bahwa maulid bukan berasal dari islam, bahkan termasuk dalam
bid’ah yang telah Rasulullah peringatkan darinya kepada umat belaiau. Sebagai mana
2 hadits yang telah lalu. Dana ada juga dan ada juga hadits yang semakna dengan
keduanya, di anataranya sabda beliau dalam khotbah jumat : “Amma ba’du, maka
sebaik-baiknya perkataan adalah kirtabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah
petunjuk Muhammmad. Dan sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang
diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Muslim)
Ayat dan hadits dalam bab ini banyak sekali, dan sungguh
kebanyakan para ulama telah menjelaskan kemungkaran maulid nabi dan
memperingatkan umat darinya dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang tersebut
diatas dan dalil-dalil lainnya.
Namun sebagian mutaakhirin memperbolehkan maulid jika tidak
sedikitpun dari beberapa kemungkaran seperti : Ghuluw(berlebih-lebihan) dalam
mengagungkan Rasulullah, bercampurnya wanita dan laki-laki, menggunakan
alat-alat musik dan lain-lainnya, mereka menganggap bahwa Maulid adalah
termasuk BID’AH HASANAH, sedang kaidah Syara’ (kaidah-kaidah / peraturan syari’at
ini) mengharuskan mengembalikan perselisihan tersebut kepada kitab Allah dan
sunnah Rasulullah, sebagaimana Allah berfirman : “ hai orang-orang yang beriman
taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri dari kalian maka bila terjadi
perselisihan diantara kalian tentang sesuatu yang kembalikanlah kepada (kitab)
Allah dan (sunnah) Rasul-Nya bila kalian memang beriman kepada Allah dan hari
akhir demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya”. (QS. An-Nisa’ : 59).
Allah juga berfirman : “ tentang sesuatu apapun yang kamu
berselisih, maka putusannya (harus) kepada (kitab) Allah”. (QS. Asy-Syuraa :
10). Dan sungguh kami telah mengembalikan masalah perayan Maulid ini kepada
kitab Allah. Kami mendapati bahwa Allah memerintahkan kita untuk ittiba’
(mengikuti) Rasulullah terhadap apa yang beliau bawa dan Allah memperingatkan
kita dari apa yang dilarang. Allah juga telah membritahukan kita bahwa Dia
telah menyempurnakan agama islam untuk umat ini. Sedangkan perayaan Maulid ini
bukan termasuk dari apa yang dibawa Rasulullah dan juga buka dari agama yang
telah Allah sempurnakan untuk kita.
Kami juga mengembalikan masalah ini kepada Rasulullah. Dan kami
tidak menemukan didalamnya bahwa beliau telah melakukan Maulid. Beliau juga
tidak memerintahkannya dan para sahabat pun tidak melakukannya. Dari situ kita
ketahui bahwa Maulid bukan dari agama islam. Bahkan maulid termasuk bid’ah yang
diada-adakan serta bentuk (menyerupai) orang yahudi dan nasrani dalam
perayaan-perayaan mereka. Dari situ jelaslah bagi setiap orang yang mencintai
kebenaran dan adil dalam kebenaran, bahwa perayaan maulid bukan dari agama
islam bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan yang mana Allah dan Rasul-Nya
telah memerintahkan agar meninggalkan serta baerhati-hati darinya.
Tidak pantas bagi orang yang berakala sehat untuk tertipu
dengn banyaknya orang yang melakukan maulid diseluruh penjuru dunia, karena
kebenaran tidak diukur dengan banyaknya pelaku, tapi diukur dengan dalil-dalil
syar’i, sebagaimana Allah berfirman tentang Yahudi dan Nasrani : “ dan mereka
(yahudi dan nasrani) berkata : ‘sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali
orang-orang( yang beragama) Yahudi dan Nasrani’. Demikian itu (hanya)
angan-angan kosong mereka belaka. Katakanlah : ‘ tunjukanlah bukti kebenaran
jika kalian orang yang benar’. (QS. Al-Baqarah : 111).
Allah juga berfirman : “ dan jika kamu mengikuti kebanyakan
orang-orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”.
(QS. Al-An’am : 116).
Wallahu a’lamu bissawab
Diterjemahka oleh Ustadz Abu Ilyas Agus Su’aidi As-Sadawy
dari kitab At-Tahdzir minal bida’, hal 7-15 dan 58-59, karya Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin baaz rahimaullah. Untuk lebih jelasnya lagi dapat dilihat
dalam beberapa rujukan berikut :
1.
Mukhtashor Iqtidho’ Ash
Shirot Al mustaqim (hal. 48-49) karya ibnu taimiyah.
2.
Majmu’u Fataawa (hal.87-89)
karya Asy Syaikh Muhammad bin sholih Al Utsaimin.
HUKUM MEMPERINGATI
MAULID NABI
WASSALAMUALAIKUM
WR.WB