Tuesday, January 21, 2014

HUKUM MAULID NABI

ASAALAMUALAIKUM WR.WB
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI
Sungguh banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh kebanyakan kaum muslimin tentang hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad saw dan hukum mengadakannya adalah : TIDAK BOLEH merayakan peringatan Maulid Nabi karena hal tiu termasuk bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini, karena Rasulullah tidak pernah merayakannya, tidak pula khulafaurrasyidin dan para sahabat, serta tidaak pula tabi’in pada masa yang utama sedangkan mereka adalah manusia yang paling mengerti dengan As-sunnah, paling cinta kepada Rasulullah saw, dan paling ittiba’ kepada syariat beliau dari pada orang-orang sesudah mereka.
Dan sngguh telah tsabit(tetap) dari Nabi saw bahwa beliau bersabda (artinya) : Barang siapa mengadakan perkara baru dalam (agama) kami ini yang tidak ada asal darinya, maka perkara itu tertolak. (HR. Bukhari Muslim).
Dan beliau telah bersabda dalam hadits yang lain : “(ikutlah) sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang diberikan petunjuk sesudahku. Peganglah (kuat-kuat) dengannya, gigitlah sunnahnya itu dengan gigi geraham kalian. Dan jauhillah perkara-perkara yang diada-adakan dalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR Tirmidzi dan diaberkata Hadits ini hasan shahih).
Dalam kedua hadits ini terdapat peringatan yang keras terhadap mengada-adakan bid’ah dan beramal dengannya. Sungguh Allah telah berfirman : “Apa yang telah diberikan Rasul keada kallian, maka ambillah dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah. “ (QS.AL-Hasyr : 7).
Allah juga berfiirman : “ Maka hendaklah orang yang menyalahi perintah-Nya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih “ (QS.AN-Nur : 63).
Allah juga berfirman : “orang-orang yang terdahulu yang pertama (masuk islam ) di antara orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka surga-surga yang dibawahnya ada sungai yang mengalir, mereka kekal didalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang besar. “ (QS.At-Taubat : 100)
Allah juga berfirman : “ pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian. “ (QS. Al-Maidah : 3).
Dan masih banyak ayat yang semaknya dengan ayat-ayat tersebut. Mengada-adakan Maulid Nabi bearti telah beranggapan bahwa Allah belum menyempurnakan agama ini dan juga (beranggapan bahwa Rasul belum menyampaikan seluruh risallah yang harus diamalkan oleh umatnya. Sampai datanglah orang-orang belakangan yang membuat hal-hal baru (bid’ah) dalam Syari’at Islam yang tidak di ijinkan oleh Allah swt.
Mereka beranggapan bahwa dengn Maulid tersebut dapat mendekatkan umat islam kepada Allah. Padahal, Maulid ini tanpa diragukan lagi mengandung bahaya yang besar dan menentang Allah da Rasul-Nya karena Allah telah menyempurnakan agama islam untuk hamba-Nya dan Rasullah teah menyempurnakan seluruh risalahnya sampai tak tertnggal satupun jalan yang dapat menghubungkan ke surga dan menjauhkan dari neraka. Kecuali beliau telah menyampaikan pendapat kepada umat ini.
Sebagai mana dalam hadits shahih disebutkan, dari abdullah bin umar r.a beliau berkata, Rasulullah bersabda : “ tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali wajib atas nabi itu menunjukan kebaikan dan memperingatkan umatnya dari kejahatan yang Allah ajarkan atasnya. (HR. Muslim).
Dan sudah diketahui bahwa Nabi kita adalah Nabi yang paling utama dan penutup para Nabi. Beliau adalah nabi yang paling sempurna dalam menyampaikan risalah dan nasehat. Andaikata perayaan Maulid termasuk dan agama yang di ridhoi oleh Allah, maka pasti Rasulullah akan menerangkan ha tersebut kepada umatnya atau para sahabat setelah wafatnya beliau.
Namun, karena tidak terjadi sedikitpun dari maulid saat itu, dapatlah diketahui bahwa maulid bukan berasal dari islam, bahkan termasuk dalam bid’ah yang telah Rasulullah peringatkan darinya kepada umat belaiau. Sebagai mana 2 hadits yang telah lalu. Dana ada juga dan ada juga hadits yang semakna dengan keduanya, di anataranya sabda beliau dalam khotbah jumat : “Amma ba’du, maka sebaik-baiknya perkataan adalah kirtabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammmad. Dan sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Muslim)
Ayat dan hadits dalam bab ini banyak sekali, dan sungguh kebanyakan para ulama telah menjelaskan kemungkaran maulid nabi dan memperingatkan umat darinya dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang tersebut diatas dan dalil-dalil lainnya.
Namun sebagian mutaakhirin memperbolehkan maulid jika tidak sedikitpun dari beberapa kemungkaran seperti : Ghuluw(berlebih-lebihan) dalam mengagungkan Rasulullah, bercampurnya wanita dan laki-laki, menggunakan alat-alat musik dan lain-lainnya, mereka menganggap bahwa Maulid adalah termasuk BID’AH HASANAH, sedang kaidah Syara’ (kaidah-kaidah / peraturan syari’at ini) mengharuskan mengembalikan perselisihan tersebut kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah, sebagaimana Allah berfirman : “ hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri dari kalian maka bila terjadi perselisihan diantara kalian tentang sesuatu yang kembalikanlah kepada (kitab) Allah dan (sunnah) Rasul-Nya bila kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya”. (QS. An-Nisa’ : 59).
Allah juga berfirman : “ tentang sesuatu apapun yang kamu berselisih, maka putusannya (harus) kepada (kitab) Allah”. (QS. Asy-Syuraa : 10). Dan sungguh kami telah mengembalikan masalah perayan Maulid ini kepada kitab Allah. Kami mendapati bahwa Allah memerintahkan kita untuk ittiba’ (mengikuti) Rasulullah terhadap apa yang beliau bawa dan Allah memperingatkan kita dari apa yang dilarang. Allah juga telah membritahukan kita bahwa Dia telah menyempurnakan agama islam untuk umat ini. Sedangkan perayaan Maulid ini bukan termasuk dari apa yang dibawa Rasulullah dan juga buka dari agama yang telah Allah sempurnakan untuk kita.
Kami juga mengembalikan masalah ini kepada Rasulullah. Dan kami tidak menemukan didalamnya bahwa beliau telah melakukan Maulid. Beliau juga tidak memerintahkannya dan para sahabat pun tidak melakukannya. Dari situ kita ketahui bahwa Maulid bukan dari agama islam. Bahkan maulid termasuk bid’ah yang diada-adakan serta bentuk (menyerupai) orang yahudi dan nasrani dalam perayaan-perayaan mereka. Dari situ jelaslah bagi setiap orang yang mencintai kebenaran dan adil dalam kebenaran, bahwa perayaan maulid bukan dari agama islam bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan yang mana Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan agar meninggalkan serta baerhati-hati darinya.
Tidak pantas bagi orang yang berakala sehat untuk tertipu dengn banyaknya orang yang melakukan maulid diseluruh penjuru dunia, karena kebenaran tidak diukur dengan banyaknya pelaku, tapi diukur dengan dalil-dalil syar’i, sebagaimana Allah berfirman tentang Yahudi dan Nasrani : “ dan mereka (yahudi dan nasrani) berkata : ‘sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang( yang beragama) Yahudi dan Nasrani’. Demikian itu (hanya) angan-angan kosong mereka belaka. Katakanlah : ‘ tunjukanlah bukti kebenaran jika kalian orang yang benar’. (QS. Al-Baqarah : 111).
Allah juga berfirman : “ dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (QS. Al-An’am : 116).
Wallahu a’lamu bissawab

Diterjemahka oleh Ustadz Abu Ilyas Agus Su’aidi As-Sadawy dari kitab At-Tahdzir minal bida’, hal 7-15 dan 58-59, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baaz rahimaullah. Untuk lebih jelasnya lagi dapat dilihat dalam beberapa rujukan berikut :
1.       Mukhtashor Iqtidho’ Ash Shirot Al mustaqim (hal. 48-49) karya ibnu taimiyah.
2.       Majmu’u Fataawa (hal.87-89) karya Asy Syaikh Muhammad bin sholih Al Utsaimin.
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI

WASSALAMUALAIKUM WR.WB

Monday, November 11, 2013

DEMOKRASI DALAM PANDANGAN UMUM DAN ISLAM

DEMOKRASI
1. Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Dengan demikian pengertian demokrasi adalah “rakyat berkuasa” atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (KBBI, 1989 : 195). Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian secara singkat demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2. Demokrasi Dalam Perspektif UUD 1945
Menurut Hasil Seminar Angkatan Darat II Agustus 1966 (Kaelan, 2002: 29) adalah:
a. Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi Indonesia yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali azas-azas negara hukum, sehingga warganegara merasakan kepastian hukum, hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan yang terjamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara konstitusional. Dalam kaitan ini diusahakan agar lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang mencakup antara lain: pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara, koperasi, pengakuan atas hak milik perseorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya serta peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Sedangkan menurut hasil Munas Persahi pada Desember 1966, bahwa azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip (Kaelan, 2002: 29) yakni: (1).Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan (2). Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan / kekuatan apapun (3). Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya. Menurut hasil Simposium Hak Azasi Manusia pada Juni 1967 bahwa predikat yang akan diberikan kepada demokrasi Indonesia haruslah demokrasi yang bertanggung jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama manusia.
Demokrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah suatu negara. Oleh karena itu Komisi Internasional Ahli Hukum pada Konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law sebagai berikut :
(1).Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin (2). Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (3). Pemilihan umum yang bebas (4). Kebebasan untuk menyatakan pendapat (5). Kebebasan berserikat dan beroposisi dan (6). Pendidikan kewarganegaraan (Kaelan, 2002: 27).
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1.        Adanya pemilihan umum yang bebas
2.        Adanya kebebasan individu
3.        Adanya pembagian kekuasaan antara ekskutif, legislatif dan yudikatif
4.        Adanya peradilan yang bebas
5.        Adanya pers yang bebas
6.        Adanya pengakuan hak minoritas
7.        Adanya pemeritahan yang berdasarkan hokum
8.        Adanya partai politik
9.        Adanya pers yang bebas
10.    Adanya pemerintahan yang konstitusional
 Periode perkembangan Demokrasi di Indonesia Perkembangan demokrasi di Indonesia melalui empat periode (Kaelan, 2002: 28) yaitu :
1.Masa demokrasi parlementer (1945-1959) yang menonjolkan peran parlemen dan partai-partai. Kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang dominasi partai-partai politik dan DPR yang berakibat melemahnya persatuan yang telah digalang selama perjuangan melawan musuh dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif.
2.Masa demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Periode ini ditandai oleh dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan semakin meluasnya peran ABRI sebagai kekuatan sosial politik.
3.Masa dekmokrasi Pancasila Era Erde Baru (1966-1998) yaitu demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensial. Demokrasi ini bertujuan untuk meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara. Demokrasi konstitusional berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS / MPR
4.Masa demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-sekarang) yang berakar pada kekuatan multi partai untuk mengembalikan perimbangan kekuatan, antara lembaga negara, antara ekskutif, legislatif dan yudikatif. Peran partai politik semakin dominan, sehingga iklim demokrasi mendapat nafas baru.
Pengalaman pada tiga periode demokrasi sebelumnya memberikan kesan bahwa dominasi salah satu kekuatan didalam penyelenggaraan negara telah mengurangi makna demokrasi itu sendiri, sehingga lahirnya masa reformasi merupakan sebuah koreksi terhadap penyelenggaraan negara kurun waktu tiga periode tersebut. Demokrasi yang berakar pada kekuatan partai politik menunjukkan bahwa demokrasi telah kembali kepada makna yang sesungguhnya yaitu bahwa dalam penyelenggaraan negara, kekuatan rakyat lah yang seharusnya dominan. Kekuatan partai politik merupakan perwakilan rakyat yang berarti bahwa rakyatlah yang berkuasa.
5. Macam-Macam Demokrasi
1.Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum negara atau undang-undang.
2.Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan atau demokrasi perwakilan.
3.Demokrasi konstitusional yaitu demokrasi yang didasarkan atas kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperbolehkan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
4.Demokrasi rakyat yaitu demokrasi yang mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa penindasan dan paksaan, akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dengan cara paksaan atau kekerasan. Demokrasi ini disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.
5.Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi
6.Demokrasi materiil yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang mendapat perhatian, bahkan kadang-kadang dihilangkan
7.Demokrasi gabungan yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal maupun materiil (Suprapto dkk, 2004: 6-7).

Prinsip-Prinsip demokrasi Pancasila yang dianut Negara Republik Indonesia adalah :
1.Demokrasi Pancasila tidak mengakui diktator mayoritas atas minoritas dan tirani atas mayoritas. Ini berati dalam demokrasi Pancasila mengedepankan semangat keadilan, perlindungan hak-azasi manusia terhdap golongan minoritas maupun golongan mayoritas dari minoritas yang berkuasa. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak azasi manusia.
2.Demokrasi Pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, apabila dengan cara demikian tidak dapat dilakukan kemudian menggunakan cara dengan suara terbanyak (voting). Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu kebebasan menyatakan pendapat dan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3.Demokrasi Pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu adanya pengakuan terhadap adanya perbedaan pendapat, kebinekaan maupun oposisi.
4.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa demokrasi Pancasila bercorak menghendaki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, bukan ditangan suatu golongan, partai politik apalagi perorangan. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku universal yaitu lembaga pembuat kebijakan yang berdasarkan suara rakyat, pemilu yang bebas dan adil, serta adanya perubahan kepemimpinan secara teratur dan damai.
5.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan rule of law, yang mengandung makna bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum dan keadilan. Prinsip ini sesuai dengan pilar demokrasi yaitu badan hukum dan peradilan yang bebas, tidak memihak, formalisme dan hukum menjamin tegaknya keadilan maupun menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
6.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan atau kemakmuran untuk sekelompok, golongan atau daerah tertentu saja. Dengan demikian bahwa demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak azasi manusia, khususnya hak sosial ekonomi. Hal ini telah sesuai dengan pilar demokrasi secara universal yaitu menjamin tegaknya keadilan. (Suprapto dkk, 2004 : 15).
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila tersebut maka terlihat bahwa demokrasi Pancasila sangat lengkap karena telah memuat banyak hal yang menyangkut kepentingan rakyat. Demokrasi yang berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sistem penyelenggaraan negara harus memahami dan mana’ati aturan hukum yang berlaku, konsisten dan sesuai dengan kaidah serta nilai yang terkandung dalam Pancasila.

MANUSIA DAN AGAMA

MANUSIA DAN AGAMA
A. HAKIKAT MANUSIA
1. Berbagai pandangan tentang manusia :
Dalam pandangan teori kognitif bahwa manusia adalah homo sapiens yaitu makhluk berpikir. Tidak lagi manusia dipandang sebagai makhluk yang melakukan reaksi terhadap lingkungannya secara pasif. Akan tetapi merupakan makhluk yang berusaha memahami lingkungan dan makhluk yang selalu berpikir. Di dalam al-qur’an banyak ayat yang mendorong manusia untuk menggunakan akalnya dalam memahami alam, seperti afala ta’qilun, afala tatafakkarun.
Manusia dalam pandangan teori behaviorisme adalah makhluk homo mechanicu (manusia mesin). Aliran ini berpendapat bahwa segala tingkah laku manusia terbentuk sebagai hasil proses pembelajaran terhadap lingkungannya, tidak disebabkan oleh aspek rasional dan emosional.
Filosof Immanuel Kant menempatkan manusia pada tiga wujud : wujud epistimologis yaitu apa yang mesti ia kenal, wujud etis yaitu apa yang mesti ia lakukan dan wujud religius yaitu apa yang mesti ia harapkan.
Dalam pandangan Soren Kierkegaard bahwa manusia sebagai makhluk memerlukan tiga kelengkapan hidup yaitu estetis. Dengan kemampuan estetis itu manusia mampu menangkap dunia sekitarnya sebagai dunia yang mengagumkan serta mengungkapkannya kembali melalui lukisan yang indah, tarian yang mempesona. Kemudian kelengkapan etis. Dengan kelengkapan etis manusia mampu meningkatkan estetis secara sempurna kearah yang lebih manusiawi dan bertanggungjawab. Sedangkan kelengkapan religius mengantarkan manusia mengenal yang transendental sehingga menusia menyadari perlunya pendekatan kepada Tuhan yang semakin menuju kesempurnaan yang akan melepaskan dirinya dari rasa kekuatiran.(Syamlan Sulaiman, 1988 : 15).
Karl Marx berpandangan bahwa manusia adalah makhluk Homo faber yaitu makhluk pekerja. Manusia bekerja memproduksi bahan alami menjadi bahan yang ekonomis yang dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka untuk itu ia harus bekerja.
Dalam pandangan Aristotles bahwa manusia disebutnya sebagai Homo Socius yaitu makhluk sosial. Karena manusia mempunyai kodrat untuk hidup bermasyarakat.
Dalam al-Qur’an disebut dengan hablum minannas hubungan manusia dengan sesama manusia.
membentuk
Dalam pandangan Islam manusia dalah makhkuk ciptaan Allah yang terdiri dari tubuh atau jasad dan ruh. Kedua insur ini senyawa, sehingga terwujud proses dan mekanisme hidup. Terputusnya dua unsur ini berarti terjadinya kematian.
Dalam pandangan al-Qur’an manusia disebut dengan berbagai aspek (Dep.Agama , 2001 : 13) yaitu :
Dari aspek historis penciptaannya manusia disebut Bani Adam (Q. S Al-A’araf : 31), dari aspek biologis kemanusiaannya disebut dengan Basyar yang menggambarkan sifat kimia-biologisnya (Q.S Al-Mukminun : 33), dari aspek kecerdasannya disebut dengan insan yaitu makhluk terbaik dengan kemampuan akal menyerap ilmu pengetahuan (Q. S-Rahman : 3-4), dari segi sosiologisnya disebut dengan istilah annas yang menunjukkan sifat manusia yang berkelompok sesama jenisnya (Q.S Al-Baqarah : 21), dari segi posisinya manusia disebut abdun yang menunjukkan kedudukannya sebagai hamba Allah yang harus patuh, tunduk dan merendahkan diri dihadapan Allah yang menciptanya (Q. S Saba’ : 9).
Dalam pandangan Islam manusia memiliki kelebihan dan kelemahan.
Adapun kelebihan manusia adalah : Manusia diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S 95:4), manusia dimuliakan Allah (17: 70), manusia mempunyai akal dan ilmu pengetahuan (Q.S 2:31), manusia memiliki fungsi ibadah dan khalifah (Q.S 51: 56), manusia sebagai makhluk beragama (Q.S 30 : 30), manusia mempunyai program hidup (Q.S 2 : 201), manusia memiliki kehendak dan harus bertanggungjawab (Q.S 52: 21) dan manusia memiliki kesadaran moral (Q.S 91: 7-8).
Kelemahan manusia adalah : Manusia adalah makhluk lemah, suka berbuat aniaya dan mengingkari nikmat (Q.S 14 : 34), manusia bersifat tergesa-gesa (Q.S 21 : 37), manusia keluh kesah, kikir dan gelisah (Q.S 70:19-21) manusia suka melampaui batas (Q.S 96:6)), manusia bersifat pelupa (Q.S 2 :44), manusia cenderung menuruti nafsu (Q.S 3: 14), manusia bersifat merugi (Q.S 103 :1), manusia suka bermegah-megah (Q.S 102 :1 ), manusia suka berbantah-bantah(Q.S 102 :1 ),manusia bersifat zalim dan bodoh (Q.S 33 : 72).

Dalam pandangan Murtadho Muthahhari (1984 ) bahwa manusia adalah makhluk serba dimensi yaitu :
a. Dimensi biologis. Secara fisik manusia memerlukan makan, minum, istirahat dan menikah supaya manusia hidup tumbuh berkembang.
b. Dimensi etik. Manusia mempunyai sejumlah emosi yang bersifat etis yaitu ingin memperoleh keuntungan dan menghindari kerugian.
c. Dimensi Aestetika. Manusia mempunyai perhatian terhadap keindahan.
d. Dimensi ketuhanan. Manusia mempunyai dorongan untuk menyembah Tuhan(Q.S Al-A’raf).
e. Dimensi potensial. Manusia memiliki kemampuan dan kekuatan berlipat ganda, karena ia dikarunia akal dan kehendak bebas sehingga ia mampu menahan hawa nafsu dan dapat menciptakan keseimbangan dalam hidupnya.
f. Dimensi pengenalan diri. Manusia mempunyai kemampuan mengenal dirinya sendiri. Jika ia sudah mengenal dirinya, ia akan mencari dan ingin mengetahui siapa penciptanya, mengapa ia diciptakan, dari apa ia diciptakan, bagaimana proses penciptaannya dan untuk apa ia diciptakan ? (Man arafa nafsahu faqad arafa rabbahu)
B. Fungsi manusia
Ada 4 fungsi manusia yaitu :
1. Fungsi manusia terhadap pribadi yaitu memenuhi kebutuhan jasmani dan ruhani secara menyeluruh dan seimbang agar keutuhan pribadinya terjaga.
2. Fungsi manusia terhadap masyarakat yaitu memberikan pelayanan–pelayanan fisik maupun moral seperti membantu orang lain baik berupa fisik maupun non fisik.
3. Fungsi manusia terhadap alam yaitu memanfa’atkan potensi alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan memelihara kelestariannhya agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia sepanjang masa.
4. Fungsi manusia terhadap Allah SWT yaitu melakukan ibadah dengan sebaik-baiknya secara benar menurut tuntunan syariat Islam. (Q.S Adz-Dzariat: 56).
C. Peranan Agama Bagi Manusia
1. Agama sebagai dinamisator.
Agama berperan sebagai dinamisator artinya bahwa dengan agama mampu menggerakkan umat untuk melakukan sesuatu perbuatan baik yang dilakukan secara terus-menerus. Karena agama memberikan jaminan bahwa apa yang diperbuat itu jika merupakan suatu kebaikan, maka akibat dari perbuatan baik itu akan kembali kepada pelaku. Dengan dengan dinamisasi kehidupan umat akan semakin menjadi produktif.
2. Agama sebagai Stabilisator
Agama berperan sebagai stabilisator artinya bahwa agama mampu menstabilkan suatu keadaan yang mengalami ketidak pastian disebabkan oleh berbagai hal. Karena agama merupakan ajaran yang penuh kedamaian, kesejahteraan dan ketenteraman. Termasuk bagaimana agama mampu memberikan rasa aman dan ketenangan kepada umatnya dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi ketidakpastian. Dalam Islam terdapat konsep sabar yang dapat dijadikan sebagai penolong. Allah berfirman dalam al-qur’an” maka minta tolonglah dengan sabar dan shalat.
3. Agama sebagai Inspirator
Agama dapat menjadikan seorang muslim memperoleh berbagai inspirasi, sehingga ia menjadi orang kreatif dan inovatif dengan berbagai karya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
4. Agama sebagai pencegah kemungkaran
Orang yang beragama akan mampu mengendalikan dirinya dari berbuat kemungkaran atau kemaksiatan. Karena agama menuntut keta’atan untuk melaksanakan berbagai kebaikan.
5. Agama menciptakan manusia kompetitif dan futuristik
Banyak ayat al-qur’an yang mendorong manusia untuk mejadi orang yang kompetitif dalam kebaikan
(Fastabiqul Khairat) dan agar mempersiapkan masa depan yang pasti (waltanzur maqaddamat liqhad).
6. Agama menciptakan ketenangan jiwa manusia.
Agama sebagai pedoman hidup bagi manusia akan mengarahkan kemana manusia menuju. Dengan demikian arah kehidupan manusia menjadi jelas dan pasti, sehingga ia akan memerogramkan kegiatan untuk mengisi kehidupannya untuk mencapai tujuan yang pasti. Hai orang yang beriman hendaklah setiap diri mempersiapkan hari esok ( Q.S Al-Hasyr)